Selasa, 03 Desember 2013

DEFINISI BUNGA UANG DALAM ISLAM



 
            Berbagai macam karangan telah di terbitkan di dalam bahasa Arab, Urdu, dan bahasa-bahasa lain mengenai persoalan bunga uang. Ahli-ahli hokum islam telah berusaha dengan sekuat tenaga apa yang dimaksudkan dengan bunga uang dan apa yang bukan. Di sini saya tidak mengupas karangan-karangan tersebut. Tujuan saya yang utama ialah mengamukakan hasil-hasil yang talah di capai oleh islam selama dari 1380 tahun, dengan melarang praktek pembangunan uang secara tegas, dan menunjukanpula bahwa sebagian besar pertikaian-pertikaian yang timbul dalam masyarakat Kapitalis sekarang ini disebabkan oleh praktek pembangunan uang tersebut. Suatu kekeliruan pandangan dalam masyarakat ramai yang tidak tercakup dalam lingkungan ahli-ahli ekonomi ialah : bahwa telah tercapai kesepakatan kata yang umum pada ahli-ahli ekonomi tersebut mengenai persoalan bunga ini. Pandangan itu ternyata keliru, dan untuk membuktikannya akan saya kemukakan berbagai teori tentang bunga uang sehingga nampak berapa luas perbedaan pendapat itu, sarta tidak adanya kesatuan paham menganai mengapa bunga harus dibayar atau pada suku bunga berapa pembayaran itu harus di lakukan.

Perbedaan pendapat para ahli Ekonomi mengenai bunga uang

            Teori mengenai bunga uang telah lama merupakan suatu titik kelemahan dalam ilmu Ekonomi, keterangan serta rumusan suku bunga uang lebih banyak menimbulkan pertentangan di antara ahli-ahli ekonomi dari pada bagianbagian lain dalam teori ekonomi umum.
            Selama masa Depresi Umum telah di terbitkan sejumlah buku-buku guna mencoba menerengkan sebab-sebab timbulnya depresi, pandangan mana dititik beratkan pada soal perkreditan dan keuangan yang membawa akibat seringya teori-teori bunga mendapat kritik tajam.

Kegoncangan ekonomi dan pemikiran-pemikiran baru mengenai bunga uang.

            Dengan runtuhnya Wall Street pada tahun 1929, kedudukan ekonomi Kapitalis menjadi sangat goncang. “gempa perekonomian” itu tekah menyababkan beberapa sarjana mulai meragukan kesempurnaan struktur ekonomi Kapitalis ini. Dari tahun 1929-1939 dunia dikacaukan oleh pemikiran baru serta mendalam yang dibutuhkan guna menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi yang timbul. Persoalan yang membingungkan para sarajana ekonomi selama bertahun-tahun ialah soal lingkaran perdangan (trade cycles), dan teori yang telah ada mengenai gejala ini masih belum sanggup memberikan jalan keluar yang baik. Kesimpang siuran terjadi dalam pandangan para ahli ekonomi yang beranggapan bahwa teori pembungaan uang tidak mempunyai hubungan sama sekali serta tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap politik. Jika teori barat sudah diterangkan sebagaiman apa yang pernah dikemukakan oleh para pendukungnya, dan setelah dilakukan kritik-kritik yang wajar, akan saya kemukakan teori-teori Islam dengan menunjukan bagaiman ajaran itu memberikan perbaikan-perbaikan terhadap teori bunga uang Barat yang telah ada sebelumnya.

Teori bunga uang yang pertama.
            Dari catatan sejarah kuno, kita lihat bahwa semua ahli-ahli fikir telah mengutuk praktek-praktek pembanguan uang. Dalam hal ini kita tidak akan mengambil contoh suatu masyarakat primitif dimana pemungutan bunga atas pinjaman-pinjaman barang sebagai tabu.

Teori bunga uang bangsa Yunani.

            Pada bangsa Yunani praktek pinjam uang dengan memungut bunganya dilarang keras. Aritoteles yang mempunyai pengaruh besar pada generasi-generasi sesudahnya, secara tegas mengutuk sistem pembungaan uang. Dia menyebut uang sebagai ayam betina yang mandul tidak bisa bertelur.

Teori bunga uang bangsa Romawi

            Pada mulanya, kerajaan Roma melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang. Tetapi kemudian dengan bertambah luasnya kerajaan serta mulai munculnya kelas-kelas pedagang dalam masyarakat, timbul pulalah praktek-praktek pembungaan uang uang. Bangsa Romawi adalah bangsa yang pertama menciptakan undang-undang guna melindungi para peminjam.

Bunga uang pada Abad Pertengahan

            Pembayaran bunga atas pinjaman uang disebut riba pada abad pertengahan, dan pemungutan riba dilarang keras oleh undang-undang Negara. Juga telah menjadi pandangan umum untuk “menganggap” larangan ini sebagai salah satu ajran agama. Salah seorang penulis terkemuka seperti Professor Tawney brpendapat bahwa seluruh skema pemikiran abad pertengahan berusaha menanamkan anggapan bahwa di atas segala kegiatan ekonomi yang merupakan suatu satuan yang mencakup seluruh kemauan dan penghidupan manusia, adalah agama”. Sedanglan Lord Keynes berpendapat di belakang tantangan kaum abad pertengahan ini terhadap riba, terdapat pula motf-motif ekonomi. Dia mengatakan : “semula saya menganggap bahwa sikap gereja-gereja pada abad pertengahan tentang suku bunga kurang jujur karena mereka tidak memasukkan penerimaan uang dari suatu penanaman modal (investasi) yang aktif kedalam kategori bugna uang seperti praktek-praktek yang dilakukan oleh Kaum Yezuit guna membenarkan perbuatan meraka serta menghindari diri dari suatu akibat teori yang salah”. Sampai abad ke tiga belas peraturan gerja merupakan peraturan tertinggi, dan pengambilan bunga uang dilarang keras.

Teori bunga uang di zaman Merkantilis

            Dimasa ini mula-mula uang dipakai sebagai alat penukar di dalam perdagangan guna menggantikan cara-cara lama yang memakai sistem pertukaran langsung antara barang dengan barang. Kaum Merkantilis menyamakan uang dengan modal. “Bagi mereka uang merupakan suatu factor produksi, sedangkan modal adalah pembayaran uang diterima sebagai sewa modal. Pada awalnya perkembangan kaum Merkantilis menetapakan suku bunga yang rendah guna mendorong perdagangan. Karena itu mereka menyokong adanya peraturan bunga yang menetapkan bunga yang rendah.

Teori bunga uang Mazhab Klasik

            Menurut Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang itu. Kedua ahli ekonmi ini tidak membeda-bedakan secara tegas antara bunga uang dengan keuntungan kotor. 

Teori bunga Austria

            Teori bunga mazhab Austria ini juga dikenal sebagai teori bunga Agio, terutama adalah sebagai hasil usaha Bohm Bawerk. Teori ini secara umum dapat di bagi ke dalam dua bagian besar. Pertama : bunga di anggap sebagai suatu gejala pertukaran.
           
Menurut Bohm Bawerk, ada tiga faktor penting yang mempengaruhi tingkat suku bunga.
  1. Persediaan sumber alam yang terbatas.
  2. jumlah produsen atau si peminjam modal yang harus di penuhi dari sumber yang terbatas tersebut.
  3. kedudukan dari penjualan lebih pada tingkat produksi dihubungkan pertambahan kemajuan proses produksi modern.

Bohm Bawerk mempunyai dua kelompok pengikut. Golongan pertama dipimpin oleh Kunt Wicksel dan Van Hayek sedangkan golongan kedua oleh Frank Fetter dan Irving Fisher. Hayek menolak teori mengenai pengaruh waktu dan menekan pada aspek produktifitas modal. Sabaliknya Fetter dan Fisher mempertahankan teori pengaruh waktu, walau pun Fisher di dalam bukunya “Theory of interest” mengakui benarnya pengaruh “prinsip kesempatan” di dalam penanaman modal.

TEORI BUNGA UANG MENURUT ISLAM

Kitab suci Al-Qur’an melarang keras praktek pembungaan uang. Larangan ini di ulang-ulang berkali-kali dengan disertai ancaman-ancaman dan tekanan-tekanan yang snagat tajam. Qur’an juga memperingatkan pula para pemakan riba dengan ancaman hukuman dan azab yang tidak kita jumpai pada ancaman –ancaman hukuman dan azab bagi jenis-jenis dosa serta kesalahan lainnya yang telah diperbuat oleh manusia.
Perlu dijlaskan perkataan riba di dalam Qur’an adalah Ar-riba. Karena itu perlulah rasanya kita mencoba menjelaskan berapa luasnya pengertian kata itu. Perkataan Ar-Riba berarti Aziaduhu ala sjai’in, memperbesar segala suatunya, artinya “pertambahan”. Sewaktu Qur’an diturunkan, hal-hal sseperti dibawah ini, merupakan praktek-praktek pembungaan uang yang oleh orang Arab disebut sebagai Riba.
1)      Seseorang menjual suatu barang tertentu kepada orang lain dan bersedia meneria uang penjualannya pada suatu waktu yang telah di tentukan.
2)      Seorang meminjamkan uangnya kepada orang lain suatu suatu jangka waktu tertentu.
3)      Peminjam maupun orang yang meminjamkan setuju akan suatu tingkat riba untuk suatu jangka waktu tertentu.
 
Pandangan Imam Fachruddin Razi tentang bunga uang.

            Imam Razi adalah seorang pertama yang menganalisa persoalan ini dari segi ilmu ekonomi ini. Di bawah ini kita cantumkan pokok-pokok pandangannya yag ditulis didalamnya karya besarnya, Tafsir Kabir.

  1. Menurut Imam Razi kata Riba berarti dan menunjukkan “perubahan atau pertambahan”. Tetapi bukan berarti bahwa semua pertambahan adalah dosa. Apa yang di larang adalah tindakan-tindakan yang disebut oleh orang Arab sebagai Riba.   
  2. Hal yang lain yang menyebabkan riba dilarang, karena perbuatan ini memungkinkan seseorang memaksakan, pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan-alasan yang di izinkan oleh peraturan atau pun yang akan memberkan keuntungan bagi si pemiliknya.
  3. Alasan lain yang dikemukakan tenang pelarangan pembungaan uang adalah karena secara nyata penghasilan yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pkerjaan di dalam masyarakatkarena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dari bunga uang atau pinjaman berjangka.
  4. Alasan lain mengapa pembungaan uang dilarang, karena “hutang” selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang di dalam msyarakat.
  5. Alasan lain mengapa semua transaksi yang berhubungan dengan pembungaan uang dilarang, karena dengan adanya perbuatan tersebut, mereka yang meminjam menjadi kaya, sedangkan yang meminjamkannya menjadi miskin.
  6. Alasan terakhir adalah karena kitab suci Al-Qur’an undang-undang tertinggi dalam Islam, memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelarangan terhadap segala bentuk riba.

Bentuk-bentuk Riba                    

            Riba dibagi menjadi dua jenis :

1.      Riba Nasia, dan
2.      Riba Fadl.

1.      “riba Nasia yang sangat terkenal pada zaman jahiliah, adalah bila si pemilik meminjamkan uangnya dengan bunga bulanan sebagai tambahan kepada uang pokok.

2.      “Riba fadl terbentuknya jika si peminjam membayar dengan barang-barang sejenis sejenis dengan apa yang dipinjamnya, gandum dengan gandum jagung dengan jagung”.
“Bentuk Riba yang dilarang tuhan adalah di mana si peminjam berjanji membayar kepada si pemilik sejumlah yang terlebih dahulu di tentukan di atas jumlah tambahan.

Larangan mengenai Riba yang terdapat dalam hadis Nabi

            Sebelum kita membicarakan hal-hal yang menyangkutRiba, harus didasari bahwa pada buku-buku yang membicarakan tentang hadis dan fiqih, dan lain-lain dua jenis bunga di kemikakan; berdasar keterangan inilah imam Razi membagi bunga ke dalam dua kategori :
1.      Riba Nasia, berhubungan dengan hutang piutang.
2.      Riba Fadl, berhubungan dengan uang tunai.

Prinsip dasar hukum Islam

            Sudah merupakan suatu kenyataan bahwa Qur’an diturunkan untuk memperbaiki keadaan manusia. Karena pendapat ini maka telah dikemukakan hal-hal seperti di bawah ini :

“. . . Ia memerintahkan mereka mengerjakan hal-hal yang baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk. Ia menghalalkan kepada mereka mana-mana yang benar dan mengharamkan mana-mana yang tidak baik”.(Qur’an, 7 ; 156)

Keuntungan lain dari larangan-larangan Islam

            Sebelum kedatangan Nabi beberapa persoalan yang dianggap tidak akan merusak perkembangan bangsa telah ditetapkan. Tetapi sebagian besar di antaranya justru sangat berbahaya yang berakibat pada akhirnya “Pembuat undang-undang Abadi’ menganggap perlu untuk menghindarkan mereka itu dari perbuatan yang berbahaya itu. Oleh sebab itu Ia mengeluarkan perintah mengenai hal ini secara berangsur-angsur, dan sekaligus menyempurnakan ajaannya.

            Akan lebih nyata jika kita secara teliti membandingkan ayat-ayat yang di turunkan di mekah dengan yang diturunkan di Medina dengan memperhatikan prinsip waktu yang bersifat umum atau tahap demi tahap ini. Hal ini ternyata seperti apa yang di katakana oleh Qur’an mengenai larangan terhadap bunga uang.

               I.      Menerima bunga merupakan sifat-sifat bangsa yahudi, yang menghisap harta benda orang lain secara melanggar hukum.(Q.4 : 160)
            II.      Oleh karena itu orang-orang muslim dilarang menerima bunga berganda.(Q.2 : 275)
         III.      Setelah semua persoalan ini jelas maka pembuat undang-undang abadi menganggap sudah waktunya melarang semua jenis bunga uang.(Q.3 : 125)
Islam dan Kredit.

            Fakta-fakta yang nyata dan obyektif menegaskan bahwa islam melarang setiap tindakan pembungaan uang tapi hal ini tidak boleh menyebabkan kita menganggap, atau berusaha untuk menggap, islam melarang perkreditan. Islam secara tegas meninggalkan sistem tingkat suku bunga tetap dan menganjurkan para pemilik modal menjadi persero dalam bandan usaha dan sama-sama menanggung untung dan ruginya. Paham sosialis menolak bunga, tetapi tidak mengemukakan jalan yang baik bagaimana cara mendapatkan modal. Paham kapitalis, sebaliknya menunjukkan cara mendapatkan modal tetapi menybabkan pula terjadinya pertentangan antara para pedagang di satu pihak dengan para pemilik modal dilain pihak.
            Menurut keterangan Abu Huraira tentang nabi pernah berkata bahwa mereka yang meminjam uang orang lain dengan maksud pada suatu waktu mengembalikannya, Allah memberinya jalan untuk membayar hutangnya itu tetapi mereka yang meminjam dengan maksud menghabiskan kekayaan si pemilik uang, Allah tidak membantunya dalam membayar hutangnya, (Buchari)

Ringkasan persoalan mengenai bunga

  1. Saya seluruhnya sepakat dengan pandangan ‘Allama Muhammad al-Fakhri yang mengatakan ; bunga pada dasarnya bertentangan dengan pronsip liberal islam yang merupakan dasar pokok dari susunan masyarakat Islam.
  2. Adalah sangat salah pandangan yang mengatakan Islam tidak melarang bunga biasa, tetapi hanya melarang bunga berganda.
  3. karena terpengaruh akan kemajuan kaum kapitalis pada saat ini, sebagian masyarakat karena melihat betapa besarnya usaha bank menolong kaum industri dan transaksi-transaksi dagang berusaha membuktikan bahwa pemungutan bunga diizinkan.
  4. Untuk mencoba membenarkan bunga bank adalah bertantangan dengan pandangan Islam, dan berarti meremehkan perintah nyaa dan tegas yang terdapat dalam Qur’an.

Islam dan perdagangan

            Ukuran tertinggi mengenai kelurusan hati, kejujuran dan kepercayaan yang telah diajarkan oleh orang islam mengenai jual beli dan perdagangan sampai saat ini patut di contoh oleh Negara-negara beradap di muka bumi ini. Nilai umu dari ukuran berat dan isi di dalam perdagangan sudah kita ketahui dengan baik. Islam sangat menekankan didalam pengendalian yang benar dan sempurna bagi ukuran berat yang tepat serta juga ukuran isi yang sempurna seribu tiga ratus tahun yang lalu.

            Sudah merupakan kebiasaan yang buruk dari para pedagang untuk meyakinkan para pembeli yang tertarik kepada barang-barang yang dijualnya dengan cara bersumpah palsu. Islam juga hal ini.

            Di ceritakan oleh Abu Huraira bahwa ia mendengar Rasulullah s.a.w. berkata : “Dengan bersumpah memang orang bisa melariskan penjualan barangnnya, tetapi hal tersebut mencabut semua rahmat dari perdagangan. (Buchari Muslim)

Bunga uang dan perdagangan

            Penyelidikan tentang alasan mengapa Islam melarang bunga dan mengizinkan perdagangan sangat diperlukan dalam membahas pasal ini.
            Tantangan terhadap pandangan Islam yang mengizinkan perdagangan dan melarang pembungaan uang sebagian besar dating dari mereka yang tidak percaya akan pendapat. Islam tidak melarang semua pertikaian yang membawa penghasilan tanpa menggunakan tenaga kerja; Islam mengizinkan semua pendapatan yang diterima dari sewa tanah pertanian, Islam membenarkan perseroan dimana pemilik modal tidak mendapatkan bagian yang sama besarnya dengan persero lainnya bedasarkan modal yang diserahkannya tanpa ia ikut serta secara aktif didalam usah, Islam juga membenarkan sewa tanah.

BUNGA UANG-RIBA

            Mengutip batasan riba dari the concise oxford dictionary, yang sudah menemukan bahwa suku bunga yang tinggi terutama diatas suku bunga yang di tentukan oleh pemerintah dianggap sebagai riba. Didalam hal ini, tuntunan yang diajarkan oleh islam lebih nyata dan menggembirakan serta menghentikan segala kegiatan para pemilik uang yang mencari penghasilan dengan jalan pinjam meminjam uang sama sekali. Islam telah menentukan tingkat suku bunga yang sama dengan nol, dan setiap tingkat suku bunga yang lebih dari nol dianggap sebagai tingkat bunga riba. Kita akhirnya telah melihat kesalah mereka yang membedakan antara bunga dan riba, dan sudah waktunya bagi kita untuk menyadari bahwa Islam tdak pernah berkompromi dalam hal ini. Islam secara tegas melarang semua bentuk bunga walaupun apa dan bagaimana nama yang diberikan kepadanya. Islam telah memberikan yang jelas kepada manusia, kebenaran yang semakin lama semakin rata serta menghilangkan kesangsian-kesangsian setiap hari, dan kita hanya berharap semoga didalam waktu yang amat singkat ajaran ini akan diterima oleh masyarakat.

ISLAM DAN LARANGAN PERBANKAN

            Islam memperkenalkan suatu usaha didalam lembaga central keuangan nasional dengan cabang-cabangnya disemua daerah yang disebut Bait-ul-mal yaitu suatu bentuk dasar dari bank sentral modern milik pemerintah dan melakukan semua fungsi bank sentral kecuali mengeluarkan uang kertas. Seluruh bank-bank yang ada pada saat ini dapat diizinkan terus berusaha didalam Negara islam dengan dua syarat :

           1.         mereka tidak diizinkan membayar bunga kepada penyimpan depositnya.
           2.         Bank juga tidak diperkenankan memungut bunga dari langganannya.

Di dalam Islam, kakuasaan moneter satu-satunya adalah Negara. Bait-ul-mal menjalankan fungsi bank sentral dan zakat sebesar 2,5% yang d bebankan kepada mereka yang memiliki harta lebih dipergunakan guna membiayai tindakan-tindakan seperti tadi telah dikemukakan dan banyak lagi yang lainnya. Deposito diterima bebas dari beban apapun, padahal dalam beberapa hal, penyimpan deposito harus membayar guna keamanan hartanya dan ditamabah lagi dengan keharusan membayar zakat pada tiap akhir tahun. Pajak ini, pada suatu pihak, menolong pengumpulan dana guna pembiayaan aktifitas social guna menolong fakir miskin dan dilain pihak memberikan dorongan guna menanamkan usaha-usaha yang mengatur itu.perdagangan dan jual beli didalam sistem islam didorong dengan mengambil bagian aktif atas modal dalam perdagangan dan industri secara tegas melarang pinjam meminjam uang, tetapi paa waktu yang bersamaan mengizinkan diterimannya laba dari suatu penanaman modal dan persekutuan perdagangan dengan syarat bahwa resiko yang dihadapi sama-sama ditanggung pula.

PENGARUH RIBA PADA MASYARAKAT
           
Pengaruh riba dan pinjaman-pinjaman guna keperluan konsumsi yang biasa pada masyarakat sudah kita sadari sehingga tidak perlu lagi di ulang secara terperinci disini. Karena sukar sekali bagi kita untuk menceritrakan akibat yang mengerikan dari suku bunga riba yang demikian itu terhadap golongan masyarakat rendahan. Pinjaman yang serupa ini menghancurkan si peminjam dan membentuk suatu sifat yang mata duitan, kasar, egoistis serta tidak simpatik dari pemberi pijaman. Hal ini berlaku di berbagai Negara contohnya : Amerika Serikat, Jerman, Inggris Raya, India dan di Negara-negara pertanian.

PENGARUH PINJAMAN BERBUNGA TETAP BAGI BADAN USAHA

Sudah sering kita bicarakan, jika Islam mengizinkan perdagangan, membenarkan adanya laba dan juga mengizinkan di terimanya pendapatan yang diperoleh tanpa berusaha dalam bentuk sewa tanah dan hasil dari harta kekayaan, dan laba karena jadi persero diam dalam badan usaha, apakah dasar hukumnya maka tidak di benarkan adanya pinjaman yang berbunga pada badan usaha, sedangkan pinjaman berbunga ini bisa memberikan hasil yang sangat besar. Kita yakin dan percaya bahwa ajaran Islam bersifat universal dan bisa terapkan pada setiap negri, masyarakat, peradaban dan waktu. Dengan mempelajari ilmu pengetahuan modern, kususnya ilmu ekonomi telah memperdalam keyakinan kita tentang ajaran Qur’an dan kepercayaan kita pada Islam. Oleh Islam telah ditunjukkan cara yang mudah dan singkat guna memecahkan permasalahan ekonomi, kita telah membicarakan betapa buruknya pengaruh hutang peperangan dan telah menunjukkan bagaimana islam memberikan penyelesaiannya.
Sejalan dengan berjalannya waktu Islam menghukum mereka yang membiarkan modalnya menganggur, pajak sebesar 2,5% di bebankan seluruh tabungan yang menganggur selama setahun. Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa penanaman modal menciptakan tabungan untuk dirinya sendiri, dan usaha-usaha kemasyarakatan harus lebih di usahakan untuk mengatasi pengangguran serta bunga harus tidak dibiarkan merajalela dan harus lebih di utamakan kesejahteraan masyarakat umum

Enam Persoalan Manusia Menurut Imam Ghozali



Imam Ghozali dikenal sebagai ulama besar. Kitabnya banyak dan hingga kini masih sering dikaji oleh santri Indonesia. Yang paling terkenal adalah Ihya’ Ulumuddin. Ada sebuah kisah menarik tentang ajaran Imam Ghozali seputar persoalan hidup. Ajaran ini termaktub dalam sebuah risalah salaf.
Sahdan, suatu hari, Imam Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Ghozali mengajukan enam pertanyaan pada murid-muridnya.

Pertanyaan Pertama,
“Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab : orang tua, guru teman dan kerabatnya.
Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah ‘mati’. Sebab itu sudah janji Allah bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. Oleh karena itu sudah siapkah kita mati?. Bekal apakah yang akan kita bawa mati?.

Pertanyaan Kedua,
“Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab : Negeri China, bulan, matahari dan bintang-bintang.
Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling jauh dengan kita adalah ‘masa lalu’. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh karena itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Allah.

Pertanyaan Ketiga,
“Apa yang paling besar di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab : Gunung, bumi dan matahari..
Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “nafsu”
Justru nafsu yang menguasai diri kita, menyebabkan manusia gagal menggunakan akal, mata, telinga dan hati yang dikaruniakan Allah untuk hidup dengan benar.

Pertanyaan Keempat,
“Apa yang paling berat di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab : baja, besi dan gajah.
Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling berat adalah “memegang amanah”
Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung dan malaikat, semua itu tidak mampu ketika Allah meminta mereka untuk menjadi kholifah (pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah, namum manusia lupa akan janjinya pada Allah yang tidak bisa memegang amanah.

Pertanyaan Kelima,
“Apa yang paling ringan di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab : kapas, angin, debu dan daun-daunan.
Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling ringan didunia ini adalah “meninggalkan sholat”. Gara-gara pekerjaan dan urusan dunia kita dengan mudah meninggalkan sholat.

Pertanyaan Keenam,
“Apa yang paling tajam di dunia ini?”
Murid-muridnya dengan serentak menjawab Pedang…!!.
Imam Ghozali menjawab benar, tapi yang paling tajam adalah “lidah manusia”.Karena manusia dengan begitu mudah menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.




Rabu, 27 November 2013

Hobi

       Semua orang pasti memiliki hobi, mungkin ada beberapa yang lebih dari satu. Hobi biasanya dilakukan  saat waktu lenggang atau saat - saat di mana seseorang membutuhkan relaksasi atau ingin penyegaran otak yang lama telah berfikir keras. Dengan hobi pula kita dapat mencari sumber rezeki. Zaman
sekarang sudah banyak anak muda yang menggunakan hobi sebagai sumber rezeki mereka. Tak memungkiri pendapatan yang didapat bisa menyentuh jutaan mungkin ada yang sudah menyentuh puluhan juta.
Oke kita sudah membahas tentang sedikit hobi, sekarang kita bahas hobiku…. okeokeoke.
Hobiku adalah sepak bola, pasti semua orang di seluruh dunia mengenalnya. Olah raga ini merupakan yang merakyat yang dimaksutkan dapat dimainkan oleh semua kalangan. Inilah yang saya suka dari olah raga ini. Biasanya saya bermain sepak bola saat weekend, di saat teman – teman bisa berkumpul. Apalagi ini saat bulan ramadhan bisa dibuat untuk menunggu waktu berbuka (ngabuburit). Ini sekilas tentang hobiku.
Sekarang apa hobimu ?

Materi kuliah

Materi kuliah merupakan ilmu – ilmu yang harus dihadapi oleh para mahasiswa. Tak memungkiri materi yang diberikan tidak semua di senangi oleh mahasiswa. Apalagi materi yang lebih mengutamakan hafalan atau hitungan yang prakteknya jarang di lakukan. Padahal sebagian besar materi kuliah suadah disinggung pada waktu Sekolah Menengah Atas (SMA).

Materi kuliah setiap tahunnya harus ditingkatkan agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat yang dapat memajukan Bangsa.Materi yang diberikan harus disortir/dipilih agar tidak ada hal negatif yang masuk. Materi kuliah yang diberikan pastinya akan berguana pada waktu KKL, KKN dan saat kita sudah menjadi sarjana. Ilmu – ilmu yang kita dapat harus di gunakan sebijak mungkin agar dapat berguna bagi orang – orang di sekitar kita atau pun untuk diri kita sendiri.

Kamis, 14 November 2013

HALLO

halloo broo..
perkenalkan nama saya aji yudhanto bisa di panggil bond. nggak nyambung kan? :D ya itu keseharian saya di panggil sama teman" saya.. sya ini adalah penggemar sepak bola. dan saya mempunayi tim idola yaitu ARSENAL