Berbagai macam karangan telah di
terbitkan di dalam bahasa Arab, Urdu, dan bahasa-bahasa lain mengenai persoalan
bunga uang. Ahli-ahli hokum islam telah berusaha dengan sekuat tenaga apa yang
dimaksudkan dengan bunga uang dan apa yang bukan. Di sini saya tidak mengupas
karangan-karangan tersebut. Tujuan saya yang utama ialah mengamukakan
hasil-hasil yang talah di capai oleh islam selama dari 1380 tahun, dengan
melarang praktek pembangunan uang secara tegas, dan menunjukanpula bahwa
sebagian besar pertikaian-pertikaian yang timbul dalam masyarakat Kapitalis
sekarang ini disebabkan oleh praktek pembangunan uang tersebut. Suatu
kekeliruan pandangan dalam masyarakat ramai yang tidak tercakup dalam
lingkungan ahli-ahli ekonomi ialah : bahwa telah tercapai kesepakatan kata yang
umum pada ahli-ahli ekonomi tersebut mengenai persoalan bunga ini. Pandangan
itu ternyata keliru, dan untuk membuktikannya akan saya kemukakan berbagai
teori tentang bunga uang sehingga nampak berapa luas perbedaan pendapat itu,
sarta tidak adanya kesatuan paham menganai mengapa bunga harus dibayar atau
pada suku bunga berapa pembayaran itu harus di lakukan.
Perbedaan pendapat para ahli Ekonomi
mengenai bunga uang
Teori
mengenai bunga uang telah lama merupakan suatu titik kelemahan dalam ilmu
Ekonomi, keterangan serta rumusan suku bunga uang lebih banyak menimbulkan
pertentangan di antara ahli-ahli ekonomi dari pada bagianbagian lain dalam
teori ekonomi umum.
Selama
masa Depresi Umum telah di terbitkan sejumlah buku-buku guna mencoba
menerengkan sebab-sebab timbulnya depresi, pandangan mana dititik beratkan pada
soal perkreditan dan keuangan yang membawa akibat seringya teori-teori bunga
mendapat kritik tajam.
Kegoncangan ekonomi dan pemikiran-pemikiran baru
mengenai bunga uang.
Dengan
runtuhnya Wall Street pada tahun 1929, kedudukan ekonomi Kapitalis menjadi
sangat goncang. “gempa perekonomian” itu tekah menyababkan beberapa sarjana
mulai meragukan kesempurnaan struktur ekonomi Kapitalis ini. Dari tahun 1929-1939
dunia dikacaukan oleh pemikiran baru serta mendalam yang dibutuhkan guna
menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi yang timbul. Persoalan yang
membingungkan para sarajana ekonomi selama bertahun-tahun ialah soal lingkaran
perdangan (trade cycles), dan teori yang telah ada mengenai gejala ini masih
belum sanggup memberikan jalan keluar yang baik. Kesimpang siuran terjadi dalam
pandangan para ahli ekonomi yang beranggapan bahwa teori pembungaan uang tidak
mempunyai hubungan sama sekali serta tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap
politik. Jika teori barat sudah diterangkan sebagaiman apa yang pernah
dikemukakan oleh para pendukungnya, dan setelah dilakukan kritik-kritik yang
wajar, akan saya kemukakan teori-teori Islam dengan menunjukan bagaiman ajaran
itu memberikan perbaikan-perbaikan terhadap teori bunga uang Barat yang telah
ada sebelumnya.
Teori bunga uang yang pertama.
Dari
catatan sejarah kuno, kita lihat bahwa semua ahli-ahli fikir telah mengutuk
praktek-praktek pembanguan uang. Dalam hal ini kita tidak akan mengambil contoh
suatu masyarakat primitif dimana pemungutan bunga atas pinjaman-pinjaman barang
sebagai tabu.
Teori bunga uang bangsa Yunani.
Pada
bangsa Yunani praktek pinjam uang dengan memungut bunganya dilarang keras.
Aritoteles yang mempunyai pengaruh besar pada generasi-generasi sesudahnya,
secara tegas mengutuk sistem pembungaan uang. Dia menyebut uang sebagai ayam
betina yang mandul tidak bisa bertelur.
Teori bunga uang
bangsa Romawi
Pada mulanya, kerajaan Roma melarang
setiap jenis pemungutan bunga atas uang. Tetapi kemudian dengan bertambah
luasnya kerajaan serta mulai munculnya kelas-kelas pedagang dalam masyarakat,
timbul pulalah praktek-praktek pembungaan uang uang. Bangsa Romawi adalah
bangsa yang pertama menciptakan undang-undang guna melindungi para peminjam.
Bunga uang pada
Abad Pertengahan
Pembayaran bunga atas pinjaman uang
disebut riba pada abad pertengahan, dan pemungutan riba dilarang keras oleh
undang-undang Negara. Juga telah menjadi pandangan umum untuk “menganggap”
larangan ini sebagai salah satu ajran agama. Salah seorang penulis terkemuka
seperti Professor Tawney brpendapat bahwa seluruh skema pemikiran abad
pertengahan berusaha menanamkan anggapan bahwa di atas segala kegiatan ekonomi
yang merupakan suatu satuan yang mencakup seluruh kemauan dan penghidupan
manusia, adalah agama”. Sedanglan Lord Keynes berpendapat di belakang tantangan
kaum abad pertengahan ini terhadap riba, terdapat pula motf-motif ekonomi. Dia
mengatakan : “semula saya menganggap bahwa sikap gereja-gereja pada abad
pertengahan tentang suku bunga kurang jujur karena mereka tidak memasukkan
penerimaan uang dari suatu penanaman modal (investasi) yang aktif kedalam
kategori bugna uang seperti praktek-praktek yang dilakukan oleh Kaum Yezuit
guna membenarkan perbuatan meraka serta menghindari diri dari suatu akibat
teori yang salah”. Sampai abad ke tiga belas peraturan gerja merupakan
peraturan tertinggi, dan pengambilan bunga uang dilarang keras.
Teori bunga uang
di zaman Merkantilis
Dimasa ini mula-mula uang dipakai
sebagai alat penukar di dalam perdagangan guna menggantikan cara-cara lama yang
memakai sistem pertukaran langsung antara barang dengan barang. Kaum
Merkantilis menyamakan uang dengan modal. “Bagi mereka uang merupakan suatu
factor produksi, sedangkan modal adalah pembayaran uang diterima sebagai sewa
modal. Pada awalnya perkembangan kaum Merkantilis menetapakan suku bunga yang
rendah guna mendorong perdagangan. Karena itu mereka menyokong adanya peraturan
bunga yang menetapkan bunga yang rendah.
Teori bunga uang
Mazhab Klasik
Menurut Smith dan Ricardo, bunga
uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh peminjam kepada pemilik
uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang itu. Kedua
ahli ekonmi ini tidak membeda-bedakan secara tegas antara bunga uang dengan
keuntungan kotor.
Teori bunga Austria
Teori bunga mazhab Austria ini juga dikenal sebagai
teori bunga Agio, terutama adalah sebagai hasil usaha Bohm Bawerk. Teori ini
secara umum dapat di bagi ke dalam dua bagian besar. Pertama : bunga di anggap
sebagai suatu gejala pertukaran.
Menurut
Bohm Bawerk, ada tiga faktor penting yang mempengaruhi tingkat suku bunga.
- Persediaan sumber alam yang terbatas.
- jumlah produsen atau si peminjam modal yang harus di penuhi dari sumber yang terbatas tersebut.
- kedudukan dari penjualan lebih pada tingkat produksi dihubungkan pertambahan kemajuan proses produksi modern.
Bohm
Bawerk mempunyai dua kelompok pengikut. Golongan pertama dipimpin oleh Kunt
Wicksel dan Van Hayek sedangkan golongan kedua oleh Frank Fetter dan Irving
Fisher. Hayek menolak teori mengenai pengaruh waktu dan menekan pada aspek
produktifitas modal. Sabaliknya Fetter dan Fisher mempertahankan teori pengaruh
waktu, walau pun Fisher di dalam bukunya “Theory of interest” mengakui benarnya
pengaruh “prinsip kesempatan” di dalam penanaman modal.
TEORI
BUNGA UANG MENURUT ISLAM
Kitab
suci Al-Qur’an melarang keras praktek pembungaan uang. Larangan ini di
ulang-ulang berkali-kali dengan disertai ancaman-ancaman dan tekanan-tekanan
yang snagat tajam. Qur’an juga memperingatkan pula para pemakan riba dengan
ancaman hukuman dan azab yang tidak kita jumpai pada ancaman –ancaman hukuman
dan azab bagi jenis-jenis dosa serta kesalahan lainnya yang telah diperbuat
oleh manusia.
Perlu
dijlaskan perkataan riba di dalam Qur’an adalah Ar-riba. Karena itu
perlulah rasanya kita mencoba menjelaskan berapa luasnya pengertian kata itu.
Perkataan Ar-Riba berarti Aziaduhu ala sjai’in, memperbesar segala
suatunya, artinya “pertambahan”. Sewaktu Qur’an diturunkan, hal-hal sseperti
dibawah ini, merupakan praktek-praktek pembungaan uang yang oleh orang Arab
disebut sebagai Riba.
1)
Seseorang menjual suatu barang tertentu
kepada orang lain dan bersedia meneria uang penjualannya pada suatu waktu yang
telah di tentukan.
2)
Seorang meminjamkan uangnya kepada orang
lain suatu suatu jangka waktu tertentu.
3)
Peminjam maupun orang yang meminjamkan
setuju akan suatu tingkat riba untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pandangan Imam
Fachruddin Razi tentang bunga uang.
Imam Razi adalah seorang pertama
yang menganalisa persoalan ini dari segi ilmu ekonomi ini. Di bawah ini kita
cantumkan pokok-pokok pandangannya yag ditulis didalamnya karya besarnya,
Tafsir Kabir.
- Menurut Imam Razi kata Riba berarti dan menunjukkan “perubahan atau pertambahan”. Tetapi bukan berarti bahwa semua pertambahan adalah dosa. Apa yang di larang adalah tindakan-tindakan yang disebut oleh orang Arab sebagai Riba.
- Hal yang lain yang menyebabkan riba dilarang, karena perbuatan ini memungkinkan seseorang memaksakan, pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan-alasan yang di izinkan oleh peraturan atau pun yang akan memberkan keuntungan bagi si pemiliknya.
- Alasan lain yang dikemukakan tenang pelarangan pembungaan uang adalah karena secara nyata penghasilan yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pkerjaan di dalam masyarakatkarena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dari bunga uang atau pinjaman berjangka.
- Alasan lain mengapa pembungaan uang dilarang, karena “hutang” selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang di dalam msyarakat.
- Alasan lain mengapa semua transaksi yang berhubungan dengan pembungaan uang dilarang, karena dengan adanya perbuatan tersebut, mereka yang meminjam menjadi kaya, sedangkan yang meminjamkannya menjadi miskin.
- Alasan terakhir adalah karena kitab suci Al-Qur’an undang-undang tertinggi dalam Islam, memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelarangan terhadap segala bentuk riba.
Bentuk-bentuk
Riba
Riba dibagi menjadi dua jenis :
1.
Riba Nasia, dan
2.
Riba Fadl.
1.
“riba Nasia yang sangat terkenal pada
zaman jahiliah, adalah bila si pemilik meminjamkan uangnya dengan bunga bulanan
sebagai tambahan kepada uang pokok.
2.
“Riba fadl terbentuknya jika si peminjam membayar
dengan barang-barang sejenis sejenis dengan apa yang dipinjamnya, gandum dengan
gandum jagung dengan jagung”.
“Bentuk Riba yang dilarang tuhan adalah di mana si peminjam berjanji
membayar kepada si pemilik sejumlah yang terlebih dahulu di tentukan di atas
jumlah tambahan.
Larangan
mengenai Riba yang terdapat dalam hadis Nabi
Sebelum kita membicarakan hal-hal
yang menyangkutRiba, harus didasari bahwa pada buku-buku yang membicarakan
tentang hadis dan fiqih, dan lain-lain dua jenis bunga di kemikakan;
berdasar keterangan inilah imam Razi membagi bunga ke dalam dua kategori :
1.
Riba Nasia, berhubungan dengan hutang
piutang.
2.
Riba Fadl, berhubungan dengan uang tunai.
Prinsip dasar
hukum Islam
Sudah merupakan suatu kenyataan
bahwa Qur’an diturunkan untuk memperbaiki keadaan manusia. Karena pendapat ini
maka telah dikemukakan hal-hal seperti di bawah ini :
“. . . Ia
memerintahkan mereka mengerjakan hal-hal yang baik dan menghindarkan hal-hal
yang buruk. Ia menghalalkan kepada mereka mana-mana yang benar dan mengharamkan
mana-mana yang tidak baik”.(Qur’an, 7 ; 156)
Keuntungan lain
dari larangan-larangan Islam
Sebelum kedatangan Nabi beberapa
persoalan yang dianggap tidak akan merusak perkembangan bangsa telah
ditetapkan. Tetapi sebagian besar di antaranya justru sangat berbahaya yang
berakibat pada akhirnya “Pembuat undang-undang Abadi’ menganggap perlu untuk
menghindarkan mereka itu dari perbuatan yang berbahaya itu. Oleh sebab itu Ia
mengeluarkan perintah mengenai hal ini secara berangsur-angsur, dan sekaligus
menyempurnakan ajaannya.
Akan lebih nyata jika kita secara
teliti membandingkan ayat-ayat yang di turunkan di mekah dengan yang diturunkan
di Medina
dengan memperhatikan prinsip waktu yang bersifat umum atau tahap demi tahap
ini. Hal ini ternyata seperti apa yang di katakana oleh Qur’an mengenai
larangan terhadap bunga uang.
I.
Menerima bunga merupakan sifat-sifat
bangsa yahudi, yang menghisap harta benda orang lain secara melanggar
hukum.(Q.4 : 160)
II.
Oleh karena itu orang-orang muslim
dilarang menerima bunga berganda.(Q.2 : 275)
III.
Setelah semua persoalan ini jelas maka
pembuat undang-undang abadi menganggap sudah waktunya melarang semua jenis
bunga uang.(Q.3 : 125)
Islam dan
Kredit.
Fakta-fakta yang nyata dan obyektif
menegaskan bahwa islam melarang setiap tindakan pembungaan uang tapi hal ini
tidak boleh menyebabkan kita menganggap, atau berusaha untuk menggap, islam
melarang perkreditan. Islam secara tegas meninggalkan sistem tingkat suku bunga
tetap dan menganjurkan para pemilik modal menjadi persero dalam bandan usaha
dan sama-sama menanggung untung dan ruginya. Paham sosialis menolak bunga,
tetapi tidak mengemukakan jalan yang baik bagaimana cara mendapatkan modal.
Paham kapitalis, sebaliknya menunjukkan cara mendapatkan modal tetapi
menybabkan pula terjadinya pertentangan antara para pedagang di satu pihak
dengan para pemilik modal dilain pihak.
Menurut keterangan Abu Huraira
tentang nabi pernah berkata bahwa mereka yang meminjam uang orang lain dengan
maksud pada suatu waktu mengembalikannya, Allah memberinya jalan untuk membayar
hutangnya itu tetapi mereka yang meminjam dengan maksud menghabiskan kekayaan
si pemilik uang, Allah tidak membantunya dalam membayar hutangnya, (Buchari)
Ringkasan
persoalan mengenai bunga
- Saya seluruhnya sepakat dengan pandangan ‘Allama Muhammad al-Fakhri yang mengatakan ; bunga pada dasarnya bertentangan dengan pronsip liberal islam yang merupakan dasar pokok dari susunan masyarakat Islam.
- Adalah sangat salah pandangan yang mengatakan Islam tidak melarang bunga biasa, tetapi hanya melarang bunga berganda.
- karena terpengaruh akan kemajuan kaum kapitalis pada saat ini, sebagian masyarakat karena melihat betapa besarnya usaha bank menolong kaum industri dan transaksi-transaksi dagang berusaha membuktikan bahwa pemungutan bunga diizinkan.
- Untuk mencoba membenarkan bunga bank adalah bertantangan dengan pandangan Islam, dan berarti meremehkan perintah nyaa dan tegas yang terdapat dalam Qur’an.
Islam dan
perdagangan
Ukuran tertinggi mengenai kelurusan
hati, kejujuran dan kepercayaan yang telah diajarkan oleh orang islam mengenai
jual beli dan perdagangan sampai saat ini patut di contoh oleh Negara-negara
beradap di muka bumi ini. Nilai umu dari ukuran berat dan isi di dalam
perdagangan sudah kita ketahui dengan baik. Islam sangat menekankan didalam
pengendalian yang benar dan sempurna bagi ukuran berat yang tepat serta juga
ukuran isi yang sempurna seribu tiga ratus tahun yang lalu.
Sudah merupakan kebiasaan yang buruk
dari para pedagang untuk meyakinkan para pembeli yang tertarik kepada
barang-barang yang dijualnya dengan cara bersumpah palsu. Islam juga hal ini.
Di ceritakan oleh Abu Huraira bahwa
ia mendengar Rasulullah s.a.w. berkata : “Dengan bersumpah memang orang bisa
melariskan penjualan barangnnya, tetapi hal tersebut mencabut semua rahmat dari
perdagangan. (Buchari Muslim)
Bunga uang dan
perdagangan
Penyelidikan tentang alasan mengapa
Islam melarang bunga dan mengizinkan perdagangan sangat diperlukan dalam
membahas pasal ini.
Tantangan terhadap pandangan Islam
yang mengizinkan perdagangan dan melarang pembungaan uang sebagian besar dating
dari mereka yang tidak percaya akan pendapat. Islam tidak melarang semua
pertikaian yang membawa penghasilan tanpa menggunakan tenaga kerja; Islam
mengizinkan semua pendapatan yang diterima dari sewa tanah pertanian, Islam
membenarkan perseroan dimana pemilik modal tidak mendapatkan bagian yang sama
besarnya dengan persero lainnya bedasarkan modal yang diserahkannya tanpa ia
ikut serta secara aktif didalam usah, Islam juga membenarkan sewa tanah.
BUNGA
UANG-RIBA
Mengutip batasan riba dari the
concise oxford dictionary, yang sudah menemukan bahwa suku bunga yang
tinggi terutama diatas suku bunga yang di tentukan oleh pemerintah dianggap
sebagai riba. Didalam hal ini, tuntunan yang diajarkan oleh islam lebih nyata
dan menggembirakan serta menghentikan segala kegiatan para pemilik uang yang
mencari penghasilan dengan jalan pinjam meminjam uang sama sekali. Islam telah
menentukan tingkat suku bunga yang sama dengan nol, dan setiap tingkat suku
bunga yang lebih dari nol dianggap sebagai tingkat bunga riba. Kita akhirnya
telah melihat kesalah mereka yang membedakan antara bunga dan riba, dan sudah
waktunya bagi kita untuk menyadari bahwa Islam tdak pernah berkompromi dalam
hal ini. Islam secara tegas melarang semua bentuk bunga walaupun apa dan
bagaimana nama yang diberikan kepadanya. Islam telah memberikan yang jelas
kepada manusia, kebenaran yang semakin lama semakin rata serta menghilangkan
kesangsian-kesangsian setiap hari, dan kita hanya berharap semoga didalam waktu
yang amat singkat ajaran ini akan diterima oleh masyarakat.
ISLAM
DAN LARANGAN PERBANKAN
Islam memperkenalkan suatu usaha
didalam lembaga central keuangan nasional dengan cabang-cabangnya disemua
daerah yang disebut Bait-ul-mal yaitu suatu bentuk dasar dari bank sentral
modern milik pemerintah dan melakukan semua fungsi bank sentral kecuali
mengeluarkan uang kertas. Seluruh bank-bank yang ada pada saat ini dapat
diizinkan terus berusaha didalam Negara islam dengan dua syarat :
1.
mereka tidak diizinkan membayar bunga
kepada penyimpan depositnya.
2.
Bank juga tidak diperkenankan memungut
bunga dari langganannya.
Di
dalam Islam, kakuasaan moneter satu-satunya adalah Negara. Bait-ul-mal
menjalankan fungsi bank sentral dan zakat sebesar 2,5% yang d bebankan kepada
mereka yang memiliki harta lebih dipergunakan guna membiayai tindakan-tindakan
seperti tadi telah dikemukakan dan banyak lagi yang lainnya. Deposito diterima
bebas dari beban apapun, padahal dalam beberapa hal, penyimpan deposito harus
membayar guna keamanan hartanya dan ditamabah lagi dengan keharusan membayar
zakat pada tiap akhir tahun. Pajak ini, pada suatu pihak, menolong pengumpulan
dana guna pembiayaan aktifitas social guna menolong fakir miskin dan dilain
pihak memberikan dorongan guna menanamkan usaha-usaha yang mengatur
itu.perdagangan dan jual beli didalam sistem islam didorong dengan mengambil
bagian aktif atas modal dalam perdagangan dan industri secara tegas melarang
pinjam meminjam uang, tetapi paa waktu yang bersamaan mengizinkan diterimannya
laba dari suatu penanaman modal dan persekutuan perdagangan dengan syarat bahwa
resiko yang dihadapi sama-sama ditanggung pula.
PENGARUH RIBA PADA MASYARAKAT
Pengaruh
riba dan pinjaman-pinjaman guna keperluan konsumsi yang biasa pada masyarakat
sudah kita sadari sehingga tidak perlu lagi di ulang secara terperinci disini.
Karena sukar sekali bagi kita untuk menceritrakan akibat yang mengerikan dari
suku bunga riba yang demikian itu terhadap golongan masyarakat rendahan. Pinjaman
yang serupa ini menghancurkan si peminjam dan membentuk suatu sifat yang mata
duitan, kasar, egoistis serta tidak simpatik dari pemberi pijaman. Hal ini
berlaku di berbagai Negara contohnya : Amerika Serikat, Jerman, Inggris Raya, India dan di Negara-negara
pertanian.
PENGARUH PINJAMAN BERBUNGA TETAP BAGI BADAN USAHA
Sudah
sering kita bicarakan, jika Islam mengizinkan perdagangan, membenarkan adanya
laba dan juga mengizinkan di terimanya pendapatan yang diperoleh tanpa berusaha
dalam bentuk sewa tanah dan hasil dari harta kekayaan, dan laba karena jadi
persero diam dalam badan usaha, apakah dasar hukumnya maka tidak di benarkan
adanya pinjaman yang berbunga pada badan usaha, sedangkan pinjaman berbunga ini
bisa memberikan hasil yang sangat besar. Kita yakin dan percaya bahwa ajaran
Islam bersifat universal dan bisa terapkan pada setiap negri, masyarakat,
peradaban dan waktu. Dengan mempelajari ilmu pengetahuan modern, kususnya ilmu
ekonomi telah memperdalam keyakinan kita tentang ajaran Qur’an dan kepercayaan
kita pada Islam. Oleh Islam telah ditunjukkan cara yang mudah dan singkat guna
memecahkan permasalahan ekonomi, kita telah membicarakan betapa buruknya
pengaruh hutang peperangan dan telah menunjukkan bagaimana islam memberikan
penyelesaiannya.
Sejalan
dengan berjalannya waktu Islam menghukum mereka yang membiarkan modalnya
menganggur, pajak sebesar 2,5% di bebankan seluruh tabungan yang menganggur
selama setahun. Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa penanaman modal
menciptakan tabungan untuk dirinya sendiri, dan usaha-usaha kemasyarakatan
harus lebih di usahakan untuk mengatasi pengangguran serta bunga harus tidak
dibiarkan merajalela dan harus lebih di utamakan kesejahteraan masyarakat umum